Tunggu sejenak
Bagain Kepegawaian Setda Kabupaten Pulau Taliabu adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam membantu tugas pokok pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Bagian Kepegawaian Setda dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok Bagain Kepegawaian Setda yakni melaksanakan tugas menyelenggarakan, mengawasi dan mengevaluasi serta mengendalikan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Aparatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok, Kepala Bagian mempunyai
Terwujudnya pengembangan SDM,
berkarya, bermotivasi tinggi dalam pengelolaan kepegawaian yang
profesional dan berprestasi
Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Pulau Taliabu terbentuk berdasarkan
Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.